Surabaya, 13 Agustus 2009
Perihal :
Permohonan Praperadilan
Lampiran :
Surat Kuasa
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
Jalan Raya Arjuno No 16-18
Surabaya
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini,
Dyah Pitaloka, S.H., M.H., selaku
Advokat yang berkantor di Jalan Dharmawangsa No. 099 Surabaya.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
20/SK.Pid/VIII/2009 tertanggal 10 Agustus 2009, bertindak selaku Kuasa Hukum
dari :
Nama :
Adit
Umur :
39 tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Pemborong
Agama :
Islam
Alamat :
Jl. Hayam Wuruk No. 109 Surabaya
Untuk
selanjutanya disebut sebagai PEMOHON.
Bersama ini mengajukan Permohonan
Praperadilam kepada :
Kepala
Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur c.q.
Kepala Kepolisian Sektor Genteng Surabaya yang beralamat di Kramat Jati No 11
Surabaya, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.
Adapun alasan-alasan pengajuan adalah
sebagai berikut :
1.
Bahwa, Permohonan Praperadilan ini
diajukan berdasarkan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-undang No 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut :
1.1 Pasal
77 KUHAP :
Pengadilan berwenang untuk
memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
ini tentang:
a. Sah
atau tidaknya penangkapan, penahanan, pnghentian penyidikan atau penghentian
penuntutan
b. Ganti
kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan
pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
1.2 Pasal
79 KUHAP :
Permintaan pemeriksaan tentang sah
atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka,
keluarga, atau kuasanya kepada Ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan
alasannya.
2.
Bahwa, berdasar uraian diatas PEMOHON
memiliki hak untuk mengajukan Praperadilan terhadap TERMOHON.
3.
Bahwa berdasarkan Pasal 17 Undang-undang
No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
“Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan
tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.” berdasarkan pasal 18 ayat (1) Undang-undang No 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), “Pelaksanaan tugas
penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan
memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah
penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan
penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta
tempat ia diperiksa.” dan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang
No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
“Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang
tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan
bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa
tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang
bukti dan atau mengulangi tindak pidana.” “Penahanan atau penahanan lanjuta
dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa
dengan memberikan surat perintah penahanan atau pennetapan hakim yang
mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan
serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan
serta tempat ia ditahan.
4.
Bahwa, berdasarkan uraian di atas, TERMOHON
telah melanggar ketentuan dalam pasal 17, 18 ayat (1), dan 21 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP)
5.
Bahwa, penangkapan dan penahanan
terhadap klien kami adalah tidak sah dikarenakan dalam proses penangkapan dan
penahanan pihak TERMOHON tidak melampirkan surat perintah penangkapan dan
penahanan terhadap klien kami, serta belum terdapatnya bukti yang cukup untuk
melakukan penahanan dan penangkapan terhadap klien kami karena pihak TERMOHON
masih melakukan proses pencarian alat bukti untuk menetapkan klien kami sebagai
tersangka.
6.
Bahwa, berdasarkan uraian di atas dapat
diketahui tindakan yang sudah dilakukan oleh TERMOHON adalah sewenang-wenang.
Bersama
ini, mohon Pengdilan Negeri Surabaya memutus sebagai berikut :
1.
Menyatakan penangkapan dan penahanan
yang dilakukan Termohon adalah tidak sah;
2.
Memerintahkan TERMOHON memulihkan
hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya.
3.
Menghukum TERMOHON membayar biaya
perkara
Atau,
Jika Pengadilan Negeri
Surabaya berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Surabaya,
13 Agustus 2009
Kuasa
Hukum Pemohon
Dyah
Pitaloka, S.H., M.H.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus