Minggu, 22 November 2015

Contoh Surat Permohonan Praperadilan



Surabaya, 13 Agustus 2009

Perihal             : Permohonan Praperadilan
Lampiran         : Surat Kuasa

Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
Jalan Raya Arjuno No 16-18
Surabaya

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini,
Dyah Pitaloka, S.H., M.H., selaku Advokat yang berkantor di Jalan Dharmawangsa No. 099 Surabaya.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 20/SK.Pid/VIII/2009 tertanggal 10 Agustus 2009, bertindak selaku Kuasa Hukum dari :
Nama               : Adit
Umur               : 39 tahun
Jenis Kelamin  : Laki-laki
Pekerjaan         : Pemborong
Agama             : Islam
Alamat            : Jl. Hayam Wuruk No. 109 Surabaya
Untuk selanjutanya disebut sebagai PEMOHON.
Bersama ini mengajukan Permohonan Praperadilam kepada :
Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur c.q. Kepala Kepolisian Sektor Genteng Surabaya yang beralamat di Kramat Jati No 11 Surabaya, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.
Adapun alasan-alasan pengajuan adalah sebagai berikut :
1.      Bahwa, Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut :
1.1  Pasal 77 KUHAP :
Pengadilan berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a.       Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, pnghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
b.      Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
1.2  Pasal 79 KUHAP :
Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasanya kepada Ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
2.      Bahwa, berdasar uraian diatas PEMOHON memiliki hak untuk mengajukan Praperadilan terhadap TERMOHON.
3.      Bahwa berdasarkan Pasal 17 Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.” berdasarkan pasal  18 ayat (1) Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), “Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.” dan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.” “Penahanan atau penahanan lanjuta dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau pennetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.
4.      Bahwa, berdasarkan uraian di atas, TERMOHON telah melanggar ketentuan dalam pasal 17, 18 ayat (1), dan 21 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
5.      Bahwa, penangkapan dan penahanan terhadap klien kami adalah tidak sah dikarenakan dalam proses penangkapan dan penahanan pihak TERMOHON tidak melampirkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap klien kami, serta belum terdapatnya bukti yang cukup untuk melakukan penahanan dan penangkapan terhadap klien kami karena pihak TERMOHON masih melakukan proses pencarian alat bukti untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka.
6.      Bahwa, berdasarkan uraian di atas dapat diketahui tindakan yang sudah dilakukan oleh TERMOHON adalah sewenang-wenang.


Bersama ini, mohon Pengdilan Negeri Surabaya memutus sebagai berikut :
1.      Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon adalah tidak sah;
2.      Memerintahkan TERMOHON memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya.
3.      Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara

Atau,
Jika Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Surabaya, 13 Agustus 2009
Kuasa Hukum Pemohon



 





Dyah Pitaloka, S.H., M.H.

1 komentar: