Rabu, 26 April 2017

Contoh Surat Gugatan Perkara Wanprestasi



Surabaya, 8 Maret 2017
Perihal                         : Surat Gugatan
Lampiran                     : Surat Kuasa

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
Di Surabaya

Dengan Hormat,
Dyah Pitaloka, S.H., advokat yang berkantor di “Oka And Partners Law Firm” yang berkedudukan di Jalan Dharmawangsa No. 099 Surabaya, berdasar Surat Kuasa Khusus Nomor : 99/SK.Khs/Pdt/III/2016/PN.Sby, tertanggal 7 Maret 2017, bertindak untuk dan atas nama; Drs. Tejo Kusumo, Direktur Bank Niaga Raya yang beralamat di Jalan Tunjungan No. 999 Surabaya, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT, melawan:
Bejo Santoso, Karyawan Swasta, beralamat di Perumahan Griya Papan Mandiri Blok D3 No. 4, Surabaya. Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun alasan-alasan gugatan adalah sebagai berikut :
1.      Bahwa Tergugat ingin membeli sebuah rumah dari PT. Griya Papan Mandiri dengan tipe 45 seluas 90 m2
2.      Bahwa untuk membali rumah tersebut Tergugat memanfaatkan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dari Bank Niaga Raya
3.      Bahwa dalam perjanjian KPR telah disepakati, pihak Bank akan membiayai pembelian satu unit rumah tipe 45 seluas 90 m2 senilai  Rp 350.000.000,00; uang muka  yang harus dibayar nasabah sebesar Rp 100.000.000,00; jangka waktu KPR adalah 10 tahun (120 bulan); bunga tetap yang harus dibayar sebesar 5%; angsuran yang harus dibayar setiap bulan sebesar Rp 2.187.499,00.
4.      Bahwa pada tanggal 1 Juli 2011 perjanjian tersebut telah ditandatangani dan angsuran pertama dimulai pada 1 Agustus 2011
5.      Bahwa angsuran 4 tahun pertama berjalan lancar, namun mulai Juni 2016 pembayaran angsuran mengalami kemacetan
6.      Bahwa sampai gugatan ini di daftarkan Tergugat belum membayar angsurannya selama 10 bulan yaitu senilai Rp 21.874.990,00 dengan denda keterlambatan pembayaran angsuran sebesar Rp 1.500.000,00
7.      Bahwa Penggugat telah berulang kali memberikan somasi kepada Tergugat, namun Tergugat selalu beralasan akan membayarnya di bulan berikutnya
8.      Bahwa berdasar Pasal 10 dalam Perjanjian KPR antara Penggugat dan Tergugat, apabila Tergugat terlambat membayar angsuran lebih dari 8 bulan maka Penggugat berhak meminta sita jaminan atas rumah yang menjadi objek perjanjian

Berdasarkan uraian di atas, Penggugat mohon Pengadilan menjatuhkan Putusan :
Primair
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2.      Menyatakan bahwa perjanjian tertanggal 1 Juli 2010 adalah sah dan oleh karenanya Tergugat terikat akan perjanjian tersebut
3.      Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi
4.      Menghukum Tergugat membayar angurannya selama 10 bulan senilai Rp 21.874.990,00 serta denda keterlambatan pembayaran angsuran sebesar Rp 1.500.000,00
5.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan
6.      Membebankan biaya perkara kepada Tergugat
Subsidair
Apabila hakim berpendapat lain mohon diputus seadil-adililnya (ex aequo et bono)


Hormat Kami,
Kuasa Hukum
Penggugat



Dyah Pitaloka, S.H.