Perihal :
Surat Permohonan Pengalihan Penahanan
Kepada
Yth. KAPOLRESTABES SURABAYA
Up. KASATRESKRIM POLRESTABES SURABAYA
Di POLISI RESORT KOTA BESAR SURABAYA
Bersama dengan
surat permohonan ini kami selaku Penasihat Hukum tersangka berdasar Surat Kuasa
Khusus Nomor : 25/SK.Pid/VII/2009 tertanggal 20 Juli 2009, kami sampaikan bahwa
sehubungan dengan penahanan klien kami atas nama Sdr. Rano atas tuduhan kasus
penipuan (melanggar pasal 378 KUHP), maka berdasar Pasal 23 KUHAP kami mohon
kepada Bapak agar dapatnya permohonan pengalihan penahanan kami selaku
Penasihat Hukum Sdr. Rano dari penahanan rumah tahanan menjadi penahanan kota bisa
dikabulkan, adapun alasan kami untuk mengajukan permohonan tersebut adalah :
1. Bahwa Sdr. Rano adalah satu-satunya tulang punggung
keluarga dan harus menghidupi istrinya yang pengangguran dan keenam anaknya
yang masih bersekolah
Berdasarkan
keterangan tersebut diatas kami mohon kiranya Bapak berkenan untuk mengabulkan
permohonan pengalihan penahanan klien kami Sdr. Rano dan demi terkabulnya
permohonan penangguhan penahanan perlu kami sampaikan bahwa kami sebagai
Penasihat Hukum dari Sdr. Rano menjamin menyatakan bahwa :
a.
Kami Penasihat
Hukum menjamin Sdr. Rano tidak akan melarikan diri,
b.
Kami Penasihat
Hukum menjamin Sdr. Rano tidak akan melupakan segala kewajibannya demi
kelancaran proses penyelidikan dan penegakkan hukum,
c.
Kami Penasihat
Hukum menjamin Sdr. Rano untuk selalu mematuhi proses hukum sebagai warga
Negara yang patuh dan tunduk terhadap peraturan preundang-undangan yang
berlaku,
d.
Kami Penasihat
Hukum menjamin Sdr. Rano akan selalu bersedia melaksanakan Wajib Lapor pada
jadwal yang telah ditentukan,
Demikian
permohonan pengalihan penahanan dan pernyataan kami selaku Penasihat Hukum dari
Sdr. Reno ini kami buat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun serta kami
bersedia dan siap mempertanggung jawabkan dimuka hukum.
Besar harapan
kami untuk dapatnya permohonan pengalihan penahanan klien kami Sdr. Rano dapat
dikabulkan, dan atas perhatian dan waktunya kami sampaikan terima kasih.
Kami Penasihat Hukum
yang menjamin dan bertanda tangan di bawah ini :
Surabaya, 25 Juli 2009
Dyah Pitaloka, S.H.,
M.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar