Surabaya,
8 Maret 2017
Perihal : Surat Gugatan
Lampiran
: Surat Kuasa
Kepada
Yth.
Ketua
Pengadilan Negeri Surabaya
Di
Surabaya
Dengan
Hormat,
Dyah
Pitaloka, S.H., advokat yang
berkantor di “Oka And Partners Law Firm” yang berkedudukan di Jalan
Dharmawangsa No. 099 Surabaya, berdasar Surat Kuasa Khusus Nomor : 99/SK.Khs/Pdt/III/2016/PN.Sby,
tertanggal 7 Maret 2017, bertindak untuk dan atas nama; Drs. Tejo Kusumo, Direktur Bank Niaga Raya yang beralamat di Jalan
Tunjungan No. 999 Surabaya, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT, melawan:
Bejo
Santoso, Karyawan Swasta,
beralamat di Perumahan Griya Papan Mandiri Blok D3 No. 4, Surabaya. Untuk
selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun alasan-alasan gugatan adalah
sebagai berikut :
1.
Bahwa Tergugat
ingin membeli sebuah rumah dari PT. Griya Papan Mandiri dengan tipe 45 seluas
90 m2
2.
Bahwa untuk
membali rumah tersebut Tergugat memanfaatkan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dari
Bank Niaga Raya
3.
Bahwa dalam
perjanjian KPR telah disepakati, pihak Bank akan membiayai pembelian satu unit
rumah tipe 45 seluas 90 m2 senilai
Rp 350.000.000,00; uang muka yang
harus dibayar nasabah sebesar Rp 100.000.000,00; jangka waktu KPR adalah 10
tahun (120 bulan); bunga tetap yang harus dibayar sebesar 5%; angsuran yang
harus dibayar setiap bulan sebesar Rp 2.187.499,00.
4.
Bahwa pada
tanggal 1 Juli 2011 perjanjian tersebut telah ditandatangani dan angsuran
pertama dimulai pada 1 Agustus 2011
5.
Bahwa angsuran 4
tahun pertama berjalan lancar, namun mulai Juni 2016 pembayaran angsuran
mengalami kemacetan
6.
Bahwa sampai
gugatan ini di daftarkan Tergugat belum membayar angsurannya selama 10 bulan
yaitu senilai Rp 21.874.990,00 dengan denda keterlambatan pembayaran angsuran
sebesar Rp 1.500.000,00
7.
Bahwa Penggugat
telah berulang kali memberikan somasi kepada Tergugat, namun Tergugat selalu
beralasan akan membayarnya di bulan berikutnya
8.
Bahwa berdasar
Pasal 10 dalam Perjanjian KPR antara Penggugat dan Tergugat, apabila Tergugat
terlambat membayar angsuran lebih dari 8 bulan maka Penggugat berhak meminta
sita jaminan atas rumah yang menjadi objek perjanjian
Berdasarkan uraian di atas,
Penggugat mohon Pengadilan menjatuhkan Putusan :
Primair
1.
Mengabulkan
gugatan Penggugat seluruhnya
2.
Menyatakan bahwa
perjanjian tertanggal 1 Juli 2010 adalah sah dan oleh karenanya Tergugat
terikat akan perjanjian tersebut
3.
Menyatakan
Tergugat telah melakukan wanprestasi
4.
Menghukum
Tergugat membayar angurannya selama 10 bulan senilai Rp 21.874.990,00 serta
denda keterlambatan pembayaran angsuran sebesar Rp 1.500.000,00
5.
Menyatakan sah
dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan
6.
Membebankan
biaya perkara kepada Tergugat
Subsidair
Apabila hakim berpendapat lain mohon diputus
seadil-adililnya (ex aequo et bono)
Hormat Kami,
Kuasa Hukum
Penggugat
Dyah Pitaloka,
S.H.