Rabu, 26 April 2017

Contoh Surat Gugatan Perkara Wanprestasi



Surabaya, 8 Maret 2017
Perihal                         : Surat Gugatan
Lampiran                     : Surat Kuasa

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
Di Surabaya

Dengan Hormat,
Dyah Pitaloka, S.H., advokat yang berkantor di “Oka And Partners Law Firm” yang berkedudukan di Jalan Dharmawangsa No. 099 Surabaya, berdasar Surat Kuasa Khusus Nomor : 99/SK.Khs/Pdt/III/2016/PN.Sby, tertanggal 7 Maret 2017, bertindak untuk dan atas nama; Drs. Tejo Kusumo, Direktur Bank Niaga Raya yang beralamat di Jalan Tunjungan No. 999 Surabaya, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT, melawan:
Bejo Santoso, Karyawan Swasta, beralamat di Perumahan Griya Papan Mandiri Blok D3 No. 4, Surabaya. Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun alasan-alasan gugatan adalah sebagai berikut :
1.      Bahwa Tergugat ingin membeli sebuah rumah dari PT. Griya Papan Mandiri dengan tipe 45 seluas 90 m2
2.      Bahwa untuk membali rumah tersebut Tergugat memanfaatkan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dari Bank Niaga Raya
3.      Bahwa dalam perjanjian KPR telah disepakati, pihak Bank akan membiayai pembelian satu unit rumah tipe 45 seluas 90 m2 senilai  Rp 350.000.000,00; uang muka  yang harus dibayar nasabah sebesar Rp 100.000.000,00; jangka waktu KPR adalah 10 tahun (120 bulan); bunga tetap yang harus dibayar sebesar 5%; angsuran yang harus dibayar setiap bulan sebesar Rp 2.187.499,00.
4.      Bahwa pada tanggal 1 Juli 2011 perjanjian tersebut telah ditandatangani dan angsuran pertama dimulai pada 1 Agustus 2011
5.      Bahwa angsuran 4 tahun pertama berjalan lancar, namun mulai Juni 2016 pembayaran angsuran mengalami kemacetan
6.      Bahwa sampai gugatan ini di daftarkan Tergugat belum membayar angsurannya selama 10 bulan yaitu senilai Rp 21.874.990,00 dengan denda keterlambatan pembayaran angsuran sebesar Rp 1.500.000,00
7.      Bahwa Penggugat telah berulang kali memberikan somasi kepada Tergugat, namun Tergugat selalu beralasan akan membayarnya di bulan berikutnya
8.      Bahwa berdasar Pasal 10 dalam Perjanjian KPR antara Penggugat dan Tergugat, apabila Tergugat terlambat membayar angsuran lebih dari 8 bulan maka Penggugat berhak meminta sita jaminan atas rumah yang menjadi objek perjanjian

Berdasarkan uraian di atas, Penggugat mohon Pengadilan menjatuhkan Putusan :
Primair
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2.      Menyatakan bahwa perjanjian tertanggal 1 Juli 2010 adalah sah dan oleh karenanya Tergugat terikat akan perjanjian tersebut
3.      Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi
4.      Menghukum Tergugat membayar angurannya selama 10 bulan senilai Rp 21.874.990,00 serta denda keterlambatan pembayaran angsuran sebesar Rp 1.500.000,00
5.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan
6.      Membebankan biaya perkara kepada Tergugat
Subsidair
Apabila hakim berpendapat lain mohon diputus seadil-adililnya (ex aequo et bono)


Hormat Kami,
Kuasa Hukum
Penggugat



Dyah Pitaloka, S.H.

Minggu, 22 November 2015

Contoh Surat Permohonan Pengalihan Penahanan


Perihal             : Surat Permohonan Pengalihan Penahanan
Kepada
Yth. KAPOLRESTABES SURABAYA
Up. KASATRESKRIM POLRESTABES SURABAYA
Di POLISI RESORT KOTA BESAR SURABAYA

Bersama dengan surat permohonan ini kami selaku Penasihat Hukum tersangka berdasar Surat Kuasa Khusus Nomor : 25/SK.Pid/VII/2009 tertanggal 20 Juli 2009, kami sampaikan bahwa sehubungan dengan penahanan klien kami atas nama Sdr. Rano atas tuduhan kasus penipuan (melanggar pasal 378 KUHP), maka berdasar Pasal 23 KUHAP kami mohon kepada Bapak agar dapatnya permohonan pengalihan penahanan kami selaku Penasihat Hukum Sdr. Rano dari penahanan rumah tahanan menjadi penahanan kota bisa dikabulkan, adapun alasan kami untuk mengajukan permohonan tersebut adalah :
1.      Bahwa Sdr. Rano adalah satu-satunya tulang punggung keluarga dan harus menghidupi istrinya yang pengangguran dan keenam anaknya yang masih bersekolah
Berdasarkan keterangan tersebut diatas kami mohon kiranya Bapak berkenan untuk mengabulkan permohonan pengalihan penahanan klien kami Sdr. Rano dan demi terkabulnya permohonan penangguhan penahanan perlu kami sampaikan bahwa kami sebagai Penasihat Hukum dari Sdr. Rano menjamin menyatakan bahwa :
a.       Kami Penasihat Hukum menjamin Sdr. Rano tidak akan melarikan diri,
b.      Kami Penasihat Hukum menjamin Sdr. Rano tidak akan melupakan segala kewajibannya demi kelancaran proses penyelidikan dan penegakkan hukum,
c.       Kami Penasihat Hukum menjamin Sdr. Rano untuk selalu mematuhi proses hukum sebagai warga Negara yang patuh dan tunduk terhadap peraturan preundang-undangan yang berlaku,
d.      Kami Penasihat Hukum menjamin Sdr. Rano akan selalu bersedia melaksanakan Wajib Lapor pada jadwal yang telah ditentukan,
Demikian permohonan pengalihan penahanan dan pernyataan kami selaku Penasihat Hukum dari Sdr. Reno ini kami buat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun serta kami bersedia dan siap mempertanggung jawabkan dimuka hukum.
Besar harapan kami untuk dapatnya permohonan pengalihan penahanan klien kami Sdr. Rano dapat dikabulkan, dan atas perhatian dan waktunya kami sampaikan terima kasih.
Kami Penasihat Hukum yang menjamin dan bertanda tangan di bawah ini :
Surabaya, 25 Juli 2009




Dyah Pitaloka, S.H., M.H.

Contoh Surat Permohonan Penangguhan Penahanan



Perihal             : Surat Permohonan Penangguhan Penahanan
Kepada
Yth. KAPOLRESTABES SURABAYA
Up. KASATRESKRIM POLRESTABES SURABAYA
Di POLISI RESORT KOTA BESAR SURABAYA

Bersama dengan surat permohonan ini kami selaku Penasihat Hukum tersangka berdasar Surat Kuasa Khusus Nomor : 25/SK.Pid/VII/2009 tertanggal 20 Juli 2009, kami sampaikan bahwa sehubungan dengan penahanan klien kami atas nama Sdr. Rano atas tuduhan kasus penipuan (melanggar pasal 378 KUHP), maka berdasarkan Pasal 31 KUHAP kami mohon kepada Bapak agar dapatnya permohonan penangguhan penahanan kami selaku Penasihat Hukum Sdr. Rano bisa dikabulkan, adapun alasan kami untuk mengajukan permohonan tersebut adalah :
1.      Bahwa Sdr. Rano adalah satu-satunya tulang punggung keluarga dan harus menghidupi istrinya yang pengangguran dan keenam anaknya yang masih bersekolah
Berdasarkan keterangan tersebut diatas kami mohon kiranya Bapak berkenan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan klien kami Sdr. Rano dan demi terkabulnya permohonan penangguhan penahanan perlu kami sampaikan bahwa kami sebagai Penasihat Hukum dari Sdr. Rano menjamin menyatakan bahwa :
a.       Kami Penasihat Hukum menjamin Sdr. Rano tidak akan melarikan diri,
b.      Kami Penasihat Hukum menjamin Sdr. Rano tidak akan melupakan segala kewajibannya demi kelancaran proses penyelidikan dan penegakkan hukum,
c.       Kami Penasihat Hukum menjamin Sdr. Rano untuk selalu mematuhi proses hukum sebagai warga Negara yang patuh dan tunduk terhadap peraturan preundang-undangan yang berlaku,
d.      Kami Penasihat Hukum menjamin Sdr. Rano akan selalu bersedia melaksanakan Wajib Lapor pada jadwal yang telah ditentukan,
Demikian permohonan penangguhan penahanan dan pernyataan kami selaku Penasihat Hukum dari Sdr. Reno ini kami buat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun serta kami bersedia dan siap mempertanggung jawabkan dimuka hukum.
Besar harapan kami untuk dapatnya permohonan penangguhan penahanan klien kami Sdr. Rano dapat dikabulkan, dan atas perhatian dan waktunya kami sampaikan terima kasih.
Kami Penasihat Hukum yang menjamin dan bertanda tangan di bawah ini :
Surabaya, 25 Juli 2009




Dyah Pitaloka, S.H., M.H.


Contoh Surat Permohonan Praperadilan



Surabaya, 13 Agustus 2009

Perihal             : Permohonan Praperadilan
Lampiran         : Surat Kuasa

Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
Jalan Raya Arjuno No 16-18
Surabaya

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini,
Dyah Pitaloka, S.H., M.H., selaku Advokat yang berkantor di Jalan Dharmawangsa No. 099 Surabaya.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 20/SK.Pid/VIII/2009 tertanggal 10 Agustus 2009, bertindak selaku Kuasa Hukum dari :
Nama               : Adit
Umur               : 39 tahun
Jenis Kelamin  : Laki-laki
Pekerjaan         : Pemborong
Agama             : Islam
Alamat            : Jl. Hayam Wuruk No. 109 Surabaya
Untuk selanjutanya disebut sebagai PEMOHON.
Bersama ini mengajukan Permohonan Praperadilam kepada :
Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur c.q. Kepala Kepolisian Sektor Genteng Surabaya yang beralamat di Kramat Jati No 11 Surabaya, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.
Adapun alasan-alasan pengajuan adalah sebagai berikut :
1.      Bahwa, Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut :
1.1  Pasal 77 KUHAP :
Pengadilan berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a.       Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, pnghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
b.      Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
1.2  Pasal 79 KUHAP :
Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasanya kepada Ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
2.      Bahwa, berdasar uraian diatas PEMOHON memiliki hak untuk mengajukan Praperadilan terhadap TERMOHON.
3.      Bahwa berdasarkan Pasal 17 Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.” berdasarkan pasal  18 ayat (1) Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), “Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.” dan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.” “Penahanan atau penahanan lanjuta dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau pennetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.
4.      Bahwa, berdasarkan uraian di atas, TERMOHON telah melanggar ketentuan dalam pasal 17, 18 ayat (1), dan 21 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
5.      Bahwa, penangkapan dan penahanan terhadap klien kami adalah tidak sah dikarenakan dalam proses penangkapan dan penahanan pihak TERMOHON tidak melampirkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap klien kami, serta belum terdapatnya bukti yang cukup untuk melakukan penahanan dan penangkapan terhadap klien kami karena pihak TERMOHON masih melakukan proses pencarian alat bukti untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka.
6.      Bahwa, berdasarkan uraian di atas dapat diketahui tindakan yang sudah dilakukan oleh TERMOHON adalah sewenang-wenang.


Bersama ini, mohon Pengdilan Negeri Surabaya memutus sebagai berikut :
1.      Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon adalah tidak sah;
2.      Memerintahkan TERMOHON memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya.
3.      Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara

Atau,
Jika Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Surabaya, 13 Agustus 2009
Kuasa Hukum Pemohon



 





Dyah Pitaloka, S.H., M.H.